PALOPO — KPU Palopo menetapkan hanya dua pasangan calon yang berhak mengikuti Pilkada Palopo 2018, dalam Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2018 di Media Center KPU Palopo, Senin sore (12/2).
Dua nama paslon yang ditetapkan tersebut adalah Pasangan JUARA atau Judas Amir-Rahmat Masri Bandaso dan Pasangan Ome-Bisa atau Akhmad Syarifuddin Daud-Budi Sada.
Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar, yang membacakan Surat Keputusan KPU Palopo bernomor 32./PP.02.3/KPT/7373/KPU/KOT/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018 mengatakan, calon perseorangan pasangan Buya Ikhsan A. Mattotorang-Andi Togelangi Sultani dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai hasil rekap verifikasi faktual dalan pleno tanggal 8 Februari 2018 lalu.
Syamsul Alam, Divisi Teknis Pilkada KPU Palopo mengatakan, syarat dukungan sesuai Pleno Rekap Hasil Verifikasi Faktual 8 Februari lalu menyebutkan jika jumlah e-KTP yang dinyatakan memenuhi syarat adalah sebanyak 6.185 atau kurang 5.603 dari jumlah yang dipersyaratkan yakni sebanyak 11.788 syarat dukungan.
Dalam kesempatan itu, Haedar Djidar juga mengingatkan paslon untuk terus menjaga suasana kondusif agar tahapan selanjutnya bisa berlangsung aman dan lancar.(*)