MEDU.ONLINE.LUTIM – Sahrul Gunawan (24) warga Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, diamankan Satresnarkoba Polres Luwu Timur.
Ia ditangkap atas dugaan pengedaran narkoba jenis tembakau sintetis.
Pelaku ditangkap di Jl Andi Djemma, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Rabu 10 Maret 2021 pagi.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddy Titalepta mengatakan, pelaku diamankan atas kerjasama dari Bea Cukai dengan Satres Narkoba.
Joddy mengatakan, pihaknya dan Bea Cukai menerima laporan ada kiriman barang mencurigakan di alamat tersebut.
“Dengan laporan tersebut anggota Satresnarkoba bersama dengan bea cukai melakukan penyelidikan,” kata dia.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan, sekitar pukul 09.20 Wita bersama dengan barang bukti.
“Pelaku saat itu langsung dibawa ke Polres Luwu Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” sebutnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu saset plastik ukuran besar berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 17.24 gram, serta barang bukti lainnya.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya. (A)