MAKASSAR – Kasus korupsi sewa lahan di Kelurahan Buloa Kecamatan Tallo, menuai kontroversi. Kasus yang menyeret Asisten I Kota Makassar, M Sabri, ke persidangan tersebut, hingga saat ini masih diproses di Kejati Sulsel.
Dalam kasus yang menyeret Soedirjo Aliman alias Jen Tang sebagai tersangka tersebut, mengundang berbagai tanda tanya, bahkan muncul kecurigaan ketidakhadiran Jen Tang di Kejati, diskenariokan.
Jen Tang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati, hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil dua kali.
Dari keterangan Zamzam selaku pengacara Jen Tang, ia menyebut kliennya saat ini sementara berada di luar negeri untuk berobat.
“Kayaknya sudah ada 10 hari, pergi berobat,” ungkap Zamzam, Rabu (15/11/2017) lansir Rakyatku.com.
Zamzam menyebut keberadaan Jen Tang di luar negeri telah diketahui oleh pihak Kejati Sulsel. “Setelah pengobatan, klien kami akan memenuhi panggilan,” tambah Zamzam.
Olehnya, hal itu membuat pertanyaan, usai pihak Kejati mengklaim telah melakukan upaya pencekalan terhadap Jen Tang. Hanya saja Zamzam menyebut pihaknya belum menerima surat pencekalan yang dimaksud.
“Surat pencekalan tidak sampai ke kami. Jadi kami tidak tahu,” tambah Zamzam.
Sementara itu, Pengamat Hukum UMI, Hamzah Baharuddin menyebut adalah kesalahan fatal jika surat penetapan tersangka atau surat pencekalan terhadap tersangka, tidak sampai. Hal tersebut dianggap sebagai kelalaian para penyidik.
Tim penyidik disebut memiliki hak untuk menjemput paksa tersangka di luar negeri, jika tidak memenuhi panggilan. Akan tetapi penjemputan paksa tersebut tidak memiliki dasar, jika tersangka tidak mendapatkan surat pencekalan.
“Penyidik memiliki hak untuk menjemput paksa melalui bantuan polisi di luar negeri atau interpol. Akan tetapi, jika surat pencekalannya tidak diterima tersangka, pengacara, atau keluarga, maka penyidik tidak memiliki dasar hukum,” tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh Pengamat hukum Makassar, Zulkifli Hasanuddin. Terkait keberadaan Jen Tang yang saat ini sudah berada di luar negeri, Zulkifli menyebut hal itu sebagai bentuk kecolongan terhadap Kejati Sulsel.
“Faktanya, tersangka sudah di luar negeri. Seharusnya penyidik sejak awal sudah mengantisipasi dengan cara mencekal tersangka, sehingga tidak kecolongan,” tambahnya.
Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Sulselbar, Salahuddin, irit bicara terkait pemanggilan kedua terhadap Jen Tang. Begitupun halnya saat ditanya terkait pencekalan Jen Tang yang bocor, lantaran Jen Tang ternyata telah berada di luar negeri.
“Nanti saya kabari jika ada info terbaru,” ungkap Salahuddin.(*)