PALOPO –- Tim kuasa hukum pasangan Judas Amir–Rahmat Masri Bandaso (JUARA) mendatangi kantor Panwaslu Kota Palopo, Selasa sore (20/3).
Mereka bermaksud untuk mempertanyakan kasus ujaran kebencian yang menjerat calon walikota Palopo, Akhmad Syarifuddin (Ome).
Hisma Kahman, Ketua Tim Hukum JUARA mempertanyakan sejauh mana kasus tersebut bergulir, sebab menurutnya tidak ada orang yang kebal hukum.
Dengan begitu, penetapan tersangka kepada Ome harus juga diproses secara hukum.
“Tidak ada manusia yang kebal hukum. Kita semua setara di mata hukum. Jadi siapapun dia wajib mengikuti proses hukum yang berlaku, bukannya mengulur-ulur waktu. Kasus ini cukup istimewa dikarenakan Gakkumdu hanya memiliki waktu 14 hari untuk memproses setelah penetapan tersangka,” ungkap Hisma Kahman.
Sementara itu, Koordinator Gakkumdu, Syarifuddin Djalal mengatakan telah berupaya menghadirkan Ome untuk dimintai keterangannya setelah dia ditetapkan menjadi tersangka.
Namun, Ome belum juga bisa ditemui.
“Kemarin kami telah ke rumahnya, tapi dia tidak berada di rumah. Istrinya mengatakan dia berada di Jakarta, tapi dia tidak mengetahui keberadaan pasti suaminya. Bahkan nomor handphonenya pun tidak aktif,” kata Syafruddin Djalal.
Djalal mengaku, besok malam (Rabu 21/3), Sentra Gakkumdu Palopo akan melakukan pengkajiaan mengenai kasus yang melibatkan Wakil Walikota Palopo non aktif tersebut.
“Besok malam Gakkumdu akan mengadakan rapat untuk mengkaji hal tersebut,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan kehadiran Ome memenuhi panggilan Gakkumdu hukumnya wajib.
Olehnya itu, dia berharap agar Ome segera memenuhi panggilan Gakkumdu agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.
“Kami mendengar melalui salah satu media, jubirnya, Sharma Hadeyang mengatakan bahwa dia ke Jakarta untuk menghadiri acara DPP Hanura. Untuk itu, melalui media pula kami menyampaikan, bahwa kehadiran saudara AS untuk memenuhi panggilan Gakkumdu bersifat wajib,” tegasnya.(Ist/*)