LUWU TIMUR — Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur mengamankan bandar narkoba jenis sabu di Desa Timampu, Kecamatan Towoti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Minggu (28/7/2019).
Penangkapan terduga pelaku diawali dari informasi warga setempat bahwa pelaku inisial WA (37) selalu melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Tirowali, Desa Timampu, Kecamatan Towuti.
Dengan laporan polisi No. Pol. : LP/ A/ 20/ VII/ 2019/ Sulsel Resnarkoba tgl 28 Juli 2019. (Non TO).
“Setelah menerima laporan warga, anggota langsung mendatangi rumah pelaku dan mengeledah isi rumah dan badan pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Hery kepada awak media melalui WhatsApp pribadinya, Rabu (31/7/2019).
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, melanjutkan setelah dilakukan penggeledahan telah di temukan barang bukti (BB).
“Barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) buah tas kacamata warna hitam yang terdapat di dalamnya berisi 19 (sembilan belas) shacet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu seberat 23,05 (dua puluh tiga koma nol lima) gram di timbang dengan sachetnya,1 (satu) buah Handphone Android merk Vivo warna Hitam, 1 (satu) Buah timbangan digital warna Silver dan 19 (sembilan belas) sachet kosong,” jelasnya.
Masih menurut Iptu Hery, saat dilakukan pengembangan pelaku mengakui bahwa barang itu miliknya dan didapatkan dari bandarnya yang sementara dilakukan pengembangan.
“Saat dilakukan pengembangan pelaku WA mencoba untuk melarikan diri, saat melarikan diri diberikan tembakan peringatan tetapi pelaku tidak mengindahkan dengan sangat terpaksa dilakukan tindakan tegas oleh petugas dengan melumpuhkan kaki pelaku,” bebernya.
Diketahui tindakan yang diambil petugas dengan mengamankan barang bukti, membawa terduka pelaku ke puskesmas, kirim BB ke Lektor.
Penulis: Putri