MEDIA DUTA, LUWU UTARA — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Luwu Utara telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap terduga pelaku, yang diketahui berinisial Ir dilakukan di Desa Tulak Tallu, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu (23/3/2024)
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 8 sachet sabu dengan berat bruto 7,77 gram serta 1 unit ponsel merk Realmi warna Silver.
Kapolres Luwu Utara, Akbp Muhammad Husni Ramli melalui Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Akp Muh Jayadi menuturkan bahwa pengungkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Usai mendapatkan informasi dari masyarakat dilakukan penyelidikan, penggeledahan, dan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika senilai 7 juta rupiah,” ucapnya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menuturkan, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.