LUWU TIMUR — Kejadian tak menyenangkan dialami oleh dua gadis warga Kecamatan Burau, Luwu Timur, Minggu (15/10/17) pukul 16.00 Wita.
Gadis berinisial EA (19) dan rekannya DW (17), menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh (BS) oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur.
Perbuatan tidak senonoh yang dialami oleh korban, bermula ketika kedua korban pulang rekreasi di Pantai Suso Desa Mabonta, Kecamatan Burau,
Ketika hendak pulang, EA dan DW tiba-tiba didatangi oleh oknum Satpol PP berinisial BS beserta rekannya yang saat itu mengenakan seragam lengkap meminta para pengunjung pantai untuk segera bubar tanpa kejelasan apa-apa.
Atas seruan tersebut, satu-persatu para pengunjung pun meninggalkan Pantai Suso.
Korban yang penasaran dengan percakapan oknum Satpol PP tadi dengan pengunjung yang lain, kemudian kembali ke bibir pantai .
Tetapi BS malah mengambil kunci motor dan sandal korban yang berada di atas pasir di tepi pantai.
Keberatan atas perlakuan BS, korban kemudian berteriak dan meminta BS mengembalikan semua barang miliknya, tetapi BS tak menghiraukannya.
“Kami berusaha mengambil barang kami dari tangan pelaku, tetapi ia malah menghampiri kami lalu berkata,
”Saya kasi ji kuncinya asal kamu kasi ‘anu’ mu saya pegang,” kutip korban.
Karena perkataan pelaku, saya kemudian berusaha mendorong tubuh pelaku, tetapi pelaku malah menyeret DW lalu memukul pantatnya, ujar EA geram.
Pelaku kemudian memaksa rekan saya DW lalu menyeretnya di semak-semak dan dihimpit di sebuah batang pohon, DW berusaha meronta dan melepaskan diri.
Karena digigit semut, pelaku pun lengah, DW akhirnya berhasil melepaskan diri. Sedangkan rekan pelaku hanya diam melihat kelakuannya.
Kapolsek Burau, Iptu Arifin membenarkan atas kasus yang menimpa kedua korban EA dan DW
“Betul ada laporan percobaan pemerkosaan atas dua orang perempuan, sementara pelaku (BS) yang merupakan oknum anggota Satpol PP Lutim yang masih berstatus honorer ini, sudah kami tahan dan akan dikenakan UU Perlindungan Anak, tutup Arifin.(*)