Satpol PP Luwu Utara Razia Pelajar Minum Miras

LUWU UTARA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Luwu Utara tertibkan enam orang pelajar, Senin (13/8/2018)

Keenam remaja pelajar tersebut ditertibkan di lokasi SMAN 3 Luwu Utara yang berlokasi di Dusun Padang Jambu, Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Mereka diamankan karena kedapatan minum tuak (ballo) jenis minuman keras. Setelah itu anggota Satpol PP membawah keenam pelajar tersebut ke SMAN 3 Luwu Utara sambil menjinjing minuman tuak yang masih tersisa dan terbungkus kantong plastik.

Kepala Bidang Operasional Satpol PP, Ahmad Usman mengatakan bahwa penangkapan keenam siswa tersebut karena mereka berkeliaran pada jam belajar dan berawal dari laporan warga yang gerah terhadap kelakukan mereka.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, saya langsung turun bersama anggota ke TKP dan ternyata benar, bahkan mereka juga kita temukan sedang minum minuman jenis Tuak/ballo,” ujarnya

Ahmad melanjutkan sebagai langkah antisipasi, mereka langsung kita amankan dan diserahkan pada Kepala Sekolah untuk dibina dan selanjutnya akan dipanggil orang tuanya untuk membuat pernyataan,”. (Put/*)

Pos terkait