MEDU ONLINE, LUWU UTARA — Anggota Satres Narkoba Polres Luwu Utara mengungkap penyalahgunaan dan peredaran terhadap pelaku tindak pidana narkotika golongan I.
Terduga pelaku, D (24) diamankan di Jl. Trans Sulawesi, Lingkungan Nusa, Kelurahan Marobo, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (04/07/2022).
Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, Iptu Muhammad Jayadi.
Kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Jayadi saat ditemui awak media menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terduga akan melakukan transaksi narkotika, setelah mendapatkan informasi, kita langsung melakukan penyidikan di lingkungan Nusa,” ucapnya.
Saat di TKP, Satres Narkoba melakukan penggeledahan terhadap orang yang dicurigai.
“Dari hasil penggeledahan, kita menemukan sebuah bungkusan terjatuh dari tangan terduga, lalu anggota mengambil bungkusan plastik tersebut dan didalamnya terdapat 1 (satu) shacet diduga narkotika jenis shabu,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan barang bukti dari tangan terduga, Satres Narkoba Polres Luwu Utara membawa pelaku ke polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap Lelaki D yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Tak hanya itu, melalui mantan kapolsek Sukamaju, Iptu Muhammad Jayadi menegaskan jika Kapolres Luwu utara tidak tebang pilih dalam penanganan kasus narkoba terlebih jika melibatkan personil.
“Kapolres sejak awal menjabat tegas akan menindak anggotanya yg bermain-main dengan narkoba, baik itu pengguna apalagi pengedar tidak ada ampun bagi anggota yang melanggar,” tegasnya.