Satresnarkoba Polres Luwu Utara Amankan 5,2 Gram Sabu Dan 48 Juta Uang Tunai Di Masamba

MEDU ONLINE, LUWU UTARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara mengamankan 5,2 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 48 juta uang tunai.

Hal tersebut diungkap Kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri saat melakukan konferensi pers di Mako Polres Luwu Utara, Senin (22/8/2022). Didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Jayadi.

“Kita mengamankan ketiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dua titik yang berbeda,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Akbp Galih Indragiri menjelaskan, awalnya terduga pelaku YD (28) menghubungi FR (28) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu namun handphone milik FR tidak aktif sehingga YD mendatangi rumah FR dan membeli sabu-sabu dengan seharga 200 ribu.

“Usai membeli sabu-sabu YD singgah di warung untuk membeli minuman, usai membeli minuman YD melanjutkan perjalanan pulang, dalam perjalanan dan sesuai informasi masyarakat YD digeledah personil Narkoba Polres Luwu Utara dan ditemukan 1 shacet natkotika jenis sabu-sabu di dalam saku celana terduga,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, setelah mengamankan YD, terduga mengaku bahwa sabu-sabu tersebut ia dapatkan (beli) dari FR.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut dari YD, personil langsung mendatangi rumah FR di Dusun Tondok Tua, Desa Lapapa, Kecamatan Masamba dan menemukan empat orang, dua diantaranya melarikan diri. FR dan RD berhasilkan diamankan dengan barang bukti berupa empat shacet yang diduga narkotika dan uang tunai sebesar 48 juta serta tiga shacet diduga narkotika ditemukan dalam pondok,” terangnya.

Akbp Galih Indragiri menegaskan bahwa, ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Polres Luwu Utara dan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak tujuh shacet dengan berat 5,2 gram serta uang tunai sebesar 48 juta.

“Ketiganya sudah kita amankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kita akan mengejar bandar narkoba yang ada di Luwu Utara,” tegasnya.

Pos terkait