Satresnarkoba Polres Luwu Utara Gagalkan Pengedar Narkotika Asal Sidrap

MEDU ONLINE, LUWU UTARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengagalkan pengedar narkotika asal Bulowattang, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap.

Pelaku, AS (27) berhasil diamankan di Jl. Trans Sulawesi, Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Rabu (15/11/2023).

Kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri melalui Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Muh Jayadi menuturkan bahwa, AS diamankan berdasarkan informasi masyarakat bahwa seorang memiliki dan membawa narkotika jenis sabu-sabu dan orang tersebut diduga sedang dalam perjalanan ke arah Kab. Luwu Utara.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan perintah pimpinan, saya bersama tim menindaklanjuti laporan tersebut serta melakukan penyelidikan,” ucapnya.

Usai melakukan penyidikan bahwa orang yang dimaksud sudah memasuki wilayah Luwu Utara menggunakan mobil pickup warna putih.

“Mobil pickup tersebut kita hentikan, ada tiga orang didalam mobil dan kita lakukan penggeledahan, setelah dilakukan penggeledahan kita temukan dua shacet diduga berisikan narkotika jenis sabu yang beratnya 30.93 gram milik AS,” ucapnya.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kuncinya.

Pos terkait