LUWU UTARA — Setelah mengamankan kurang lebih 2.000 butir obat daftar G melalui pengiriman Sicepat Express Mappedeceng, Selasa 19 September 2023 lalu.
Satresnarkoba Polres Luwu Utara kembali mengamankan 9.800 butir obat daftar G di pengiriman Sicepat Express Mappedeceng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Jumat (22/9/2023).
Kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri melalui Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Muhammad Jayadi tegaskan, ia bersama pihaknya akan selalu gencar melakukan operasi dan memberantas pemilik obat daftar G yang diduga akan diperjual belikan.
“Kami tidak akan pernah berhenti beroperasi sebelum obat-obatan terlarang musnah di Wilayah Hukum Polres Luwu Utara,” tegasnya.
Berkat kerjasama tim, hari ini Satresnarkoba Polres Luwu berhasil mengamankan 9.800 butir obat daftar G.
“Berkat kerjasama tim, dari bea cukai Malili dan BPOM Malili kita berhasil mengamankan ribuan butir obat daftar G dan tiga orang tersangka,” ucapnya.
Iptu Muhammad Jayadi menjelaskan, dari 9.800 butir obat daftar G yang diamankan, 2.500 butir tak bertuan paket atas nama AG dan AS.
“Sebanyak 9.800 butir obat daftar G kita amankan, 2.500 butir obat daftar G tidak bertuan tetap kita amankan, serta 1.020 atas nama NL dijemput oleh AS dan 6.280 ND dijemput AB dan HK,” jelasnya.
Ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Luwu Utara.
“Ketiganya terancam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana,” kuncinya.