Satresnarkoba Polres Luwu Utara Tangkap 4 Tersangka Jaringan Palopo, Hampir 100 Gram Sabu Diamankan

Media Duta, Luwu Utara — Satresnarkoba
Polres Luwu Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan empat tersangka.

Berdasarkan informasi masyarakat penangkapan pertama dilakukan di dusun Transad, Desa Cendana Putih, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (02/07/2024).

Tersangka pertama yang di grebek polisi yakni HA (26) dan ditemukan barang bukti berupa satu sachet kristal bening diduga berisikan sabu.

Kemudian, Tim Satresnarkoba Polres Luwu Utara melakukan pengembangan kasus yang mengarah ke tersangka FA (25) di lokasi yang sama dengan HA.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Akp Muhammad Jayadi mengatakan bahwa dari tersangka FA, ditemukan tujuh sachet sabu seberat 1,33 gram.

“Dari pengakuan FA, barang tersebut diantar oleh tersangka BA (35) yang beralamat di Kota Palopo,” ucap Kasat Narkoba kepada awak media, Minggu (7/7/2024).

Selanjutnya, Satresnarkoba mencari tersangka BA di Palopo, dan mengamankan tersangka, Rabu (3/7/2024) dini hari, lalu tersangka mengakui telah mengantar barang tersebut dari Kota Palopo ke Luwu Utara.

“Tim kami menangkap BA di Kota Palopo dan ia mengakui telah mengantar barang tersebut dari kota Palopo ke Luwu Utara,” ujarnya.

Dari hasil interogasi tersangka BA, ia mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan dari laki-laki berinisial AY (46).

“Dengan segera tim kami mencari AY dan tersangka berhasil diamankan di Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo dihari yang sama diamankan tersangka BA,” jelas Akp Jayadi.

Dari penggeledahan di rumah tersangka AY yang terletak di Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo ditemukan dua sachet sabu dengan total 96, 58 gram dengan masing-masing satu sachet berisikan 48,07 gram dan 48,51 gram.

“Keempat tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan akan diproses lebih lanjut, ” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Husni Ramli, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba atas pengungkapan ini sebagai komitmen dalam memberantas peredaran narkoba.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Seluruh barang bukti dan tersangka saat ini dalam proses hukum di Polres Luwu Utara,” tutur Kapolres.

Pos terkait