PALOPO — Tiga terduga pemilik sabu sebanyak 50 gram atau 1 ball diamankan BNN kota Palopo bekerjsamsa dengan Satres Narkoba Palopo, Rabu 23 Januari 2019. Barang haram itu tiba di Palopo lewat jaringan sindikat narkotika via Parepare dan disalurkan ke jalur ‘segitiga emas’ Enrekang-Toraja-Palopo.
Hal ini diungkap Kepala BNN Kota Palopo, AKBP AKBP Ismail Husein saat menggelar Jumpa Pers yang didampingi Kasatres Narkoba Polres Palopo, Jumat, 1 Februari 2019 siang.
Awalnya, ada tiga terduga pelaku yang diciduk di Home Base Buntu Datu Kecamatan Telluwanua masing-masing berinisial RS, AR dan MO. Satu lagi terduga pelaku yakni AD berhasil kabur.
Setelah diadakan pemeriksaan terhadap ketiganya, diperoleh informasi jika Sabu 50 gram ini milik narapidana berinisial AI yang saat ini mendekam dalam penjara di Lapas di Makassar. Dari dalam Lapas, AI lewat telepon mengatur transaksi kepada lelaki RN yang sudah diciduk.
Menariknya, saat penangkapan, lewat bantuan RN, barang haram itu akan diserahkan kepada RS untuk disalurkan lagi kepada pembeli. Saat penangkapan pada pukul 5.30 Wita, Sabu tersebut digantung di ranting pohon di dekat TKP penangkapan.
RN adalah orang kepercayaan Napi AI yang mengatur transaksi via telepon. Tugas RN melakukan penjemputan barang haram itu. Setiap satu kali bertugas, RN memperoleh upah sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Sedangkan RS, konon hanya mendapat untung pakai Sabu dari RN.
Dari pengembangan penyelidikan terhadap keterangan RN akhirnya lelaki AB ikut diciduk. AB adalah pembeli Sabu yang sudah dua kali melakukan transaksi dengan RN. Jumlah transaksi AB sebesar Rp2.200.000,- untuk dua kali transaksi masing-masing sebanyak 1 gram.
Dari Gelar Perkara yang dilakukan pihak BNN kota Palopo, RN, RS dan AB disangka dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“RN dan RS ini bersaudara kakak beradik sebagai pengedar sedangkan AB adalah pembeli,” jelas Ismail saat jumpa pers.
Ketiga tersangka tersebut telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan lelaki AR dan MO yang awalnya ikut diamankan saat penyergapan sudah dilepas karena tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke proses penyidikan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan pernah merasa takut untuk melaporkan adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya masing-masing demi keselamatan generasi bangsa dan negara kita khususnya dalam wilayah kota Palopo,” tuntas AKBP Ismail Husein.(And/Icc/*)