MEDU ONLINE LUWU UTARA — Satu diantara 10 terduga pelaku penganiayaan di Desa Salekoe, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara diamankan Polisi, Selasa (4/1/2021)
Terduga pelaku, KM (52) merupakan warga Malangke diamanķan polisi karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap MF (29), AM (44) dan SR (44).
Kapolsek Malangke, Akp Alimin Pammu mengatakan bahwa, terduga pelaku dan kawan-kawannya melakukan penganiayaan terhadap tiga korban yang sedang beristirahat di pinggir jalan, Dusun Sumber Agung, Desa Salekoe usai mengambil barang di Kecamatan Baebunta.
“Awalnya korban AM dan SR pergi mengambil keperluan dapur di Kecamatan Baebunta, tepatnya pada hari Sabtu 11 Desember 2021, usai mengambil barang yang diperlukan kedua korban menuju kepemukimannya yang terletak di Kecamatan Malangke, ditengah perjalanan kedua korban beristirahat di pinggir jalan lalu menelpon MF untuk datang mengambil sebagian barang bawaannya,” jelasnya.
Saat korban beristirahat, tiba-tiba datang pelaku sekitar 10 orang melakukan penganiayaan secara bersama-bersama (pengeroyokan).
“Ketiga korban yang dianiaya oleh pelaku mengalami luka. MF mengalami luka lecet pada bagian wajah dan bengkak pada wajah sebelah kanan akibat terkena tinju, sedangkan AM mengalami luka tergores dibagikan wajah dan luka terbuka pada kepala bagian kanan akibat terkena benda tumpul serta engkak pada bagian bibir bawa sebelah kiri akibat terkena tinju,” ungkapnya.
Kapolsek melanjutkan, korban SR (44) mengalami luka terbuka pada bagian atas kepala akibat terkena benda tumpul. Ketiga korban merupakan warga Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.
“Satu orang pelaku sudah kita amankan dan 9 orang lainnya masih dalam pengejaran,” kuncinya.