Satu Lagi RTH Baru Mulai Dikerjakan, Taman Masjid Agung Bakal Percantik Wajah Kota

PALOPO — Pemerintah Kota Palopo mulai membangun satu lagi Ruang Terbuka Hijau. Yakni revitalisasi kawasan masjid Agung Luwu Palopo. Dengan begitu kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Palopo selain semakin variatif, volumenya juga semakin bertambah besar.

Diketahui, tahun 2017 lalu Pemkot sudah membangun 3 kawasan RTH. Penyediaan RTH memang wajib dilakukan.

Pembangunan RTH ini mulai terlihat ditutupi seng, direksi keet pun sudah didirikan oleh kontraktor pemenang lelang. Dana yang digelontorkan untuk proyek RTH ini sebesar Rp4,8 miliar bersumber dari APBD TA 2018, pembangunannya dikerjakan PT Sulpi Sukses Abadi sebagai pemenang tender dengan 180 hari kalender masa kerja.

Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Anthonius Dengen mengatakan, Pemerintah Kota Palopo telah membebaskan lahannya. Bahkan bangunan yang ada sudah dibongkar untuk kepentingan penataan kawasan Masjid Agung Luwu Palopo menjadi lebih luas dan tertata rapi.

“Kita akan tata kawasan Masjid Agung Luwu Palopo lebih indah, cantik dan megah untuk menambah volume RTH yang sudah ada agar angka 30% tercapai,” kata Anthonius.

Dalam waktu dekat, lanjut Anthonius, Pjs Walikota Palopo, Andi Arwien Azis akan melakukan peletakan batu pertama. “Kita rencanakan, Pjs Walikota yang melakukan peletakan batu pertama pembangunannya,” kata dia.

Sementara itu, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, Hamsyari menambahkan, pembangunan RTH ini untuk mempercantik wajah masjid Agung Luwu Palopo, termasuk penyediaan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Salah satu yang nampak nanti ialah, selain ada air mancur, juga ada tulisan kaligrafi setinggi kurang lebih 8 meter,” katanya.

Diketahui, revitalisasi kawasan masjid Agung Luwu Palopo ini diusulkan oleh Walikota Palopo nonaktif saat itu, HM Judas Amir. Anggaran pembangunannya sendiri melekat di Dinas PUPR. Waktu itu, Judas Amir berkomitmen menambah RTH sesuai persyaratan undang-undang yang menyebutkan bahwa daerah harus membuat kawasan hijau sebanyak 30% dari luas geografis wilayahnya.

Ketersediaan lahan RTH dalam satu kota telah ditetapkan minimal 30% sesuai UU No 26 Tahun 2007. Terdiri dari 10% RTH sumbangan dari masyarakat dan badan usaha, serta 20% RTH lagi yang harus disediakan oleh Pemerintah Kota, kata Judas Amir kala itu.

Untuk itulah, walikota nonaktif ini terus meminta dukungan masyarakat demi suksesnya pelaksanaan penataan kawasan Masjid Agung Luwu Palopo. Sebab, pembangunannya akan menambah kawasan RTH di Palopo. “Pemkot menata kawasan Masjid Agung agar masjid ini lebih baik lagi, lebih indah dan jadi ikon wisata reliji di wilayah utara Sulsel, terima kasih bagi warga yang turut peduli untuk memperjuangkan amanah undang-undang ini,” tandas JA kala itu. (*)

 

Pos terkait