MEDIA DUTA, LUWU — Prawira Angkasa selaku Kuasa Hukum Caleg DPRD Kabupaten Luwu, Mozes Tandiseru yaitu Prawira yang tergabung dalam Sawerigading Law Firm.
mengucapkan terimah kasih kepada KPU dan Bawaslu Kab Luwu yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.
Dengan melaksanakan perbaikan terhadap data Surat-D Hasil Rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Lamasi Timur dalam sidang pleno kabupaten di Hotel Belia, Kecamatab Belopa, Kabupaten Luwu, Sabtu (2/3/2024).
Hal tersebut diungkap Prawira Angkasa kepada awak media, Minggu (3/3/2024).
“Kami sangat mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu Kab Luwu yang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat UU , sehingga penggeserankan angka yang merugikan klien kami, kembali seperti pada data Formulir C hasil,” ucapnya.
Ia juga, mengungkapkan semoga kejadian seperti ini kedepan tidak terjadi lagi dalam kontestasi pemilu.
“Semoga kejadian seperti ini tidak lagi terjadi dan kami sangat bersyukur juga KPU dan Bawaslu kab Luwu beradu di jalur kejujuran dan kebenaran sehingga klien kami mendapatkan keadilan,” katanya.
Senada pula disampaikan oleh Direktur Teknis Sawerigading Law Firm, Imam Wahyudi Makkawaru S.H., meminta agar Bawaslu kab Luwu tetap mengawal laporan dugaan tindak pidana pemilu.
“Kami sangat berharap Bawaslu Kab Luwu tetap mengawal laporan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh PPK Lamasi Timur sebagai bentuk proses pelaksanaan tindak pidana pelanggaran pemilu,” pungkasnya. (*)