LUWU — Atas postingan di salah satu grup Facebook Pilkada Luwu oleh akun Herman Azis yang memuat foto klarifikasi dan pernyataan Emi Tallesang menjadi tersangka kasus money politic, Ketua Panwaslu Luwu Sam Abdi melaporkan ke Polres Luwu malam tadi pada pukul 01.00.
Sam Abdi menjelaskan postingan ini sangat merugikan Panwaslu. Karena belum ada penetapan tersangka masih sebatas klarifikasi. Ia juga menambahkan dugaan pelanggaran ini bukan money politic sebagaimana yang diposting, tapi isi laporan adalah bagi-bagi sembako.
“Kami sangat dirugikan dengan postingan ini karena tak pernah ada pernyataan Panwaslu yang mengatakan tersangka,” tandasnya.
Menurut Sam Abdi ada dua hal utama yang manjadi masalah dalam postingan tersebut:
1. Foto klarifikasi adalah foto yang belum boleh dipublish kepada publik lewat media manapun. Hal tersebut adalah milik internal Panwaslu
2. Pernyataan Herman Aziz yang mengatakan Emy Tallesang telah menjadi tersangka dan akan didiskualifikasi.
“Kami laporkan hal ini ke Polres agar polisi bisa mengungkap akun yang menyebarkan hal yang tak benar tersebut,” ucapnya.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait kondisi jejaring sosial yang banyak melakukan postingan merugikan kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Sam Abdi menjelaskan hal tersebut adalah bagian dari tugas Panwaslu untuk melakukan pengawasan.
Namun menurutnya hal tersebut sulit dibendung karena banyak dilakukan oleh akun palsu. Karena butuh waktu untuk menangani persoalan ujaran yang merugikan dan informasi hoax di jejaring sosial.
“Kami berharap hal itu tidak terjadi namun sulit untuk dibendung,” tutupnya.(*)