LUWU — Pelaku persetubuhan anak di bawah umur telah diamankan oleh Resmob bersama Unit 3 (PPA) Sat Reskrim Polres Luwu, di Dusun Batari, Desa Sampano, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Kamis (30/8/2018).
Pelakunya kalangan keluarga sendiri, yang tak lain adalah ayah tiri korban yang berinisial IB (39) yang langsung dibekuk di rumahya.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam SH SIk, mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari korban sebut saja Gadis (13) didampingi keluarganya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Luwu.
“Korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Luwu, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh bapak tirinnya IB,” pungkasnya.
Faisal Syam, melanjutkan usai ditangkap terduga pelaku IB langsung dibawa ke Mapolres Luwu, untuk diinterogasi.
“Dari hasil interogasi kepolisian, terduga pelaku pesetubuhan ini mengaku sudah menyetubuhi korban sejak kelas 4 Sekolah Dasar (SD). Saat ini korban sudah usia 13 tahun atau sudah duduk di bangku kelas 1 SMP,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut. (**)