Sekap Dan Perkosa Mantan Istri, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

MEDU-ONLINE LUWU UTARA — Dua terduga pelaku penyekapan (penculikan) pedagang sayur keliling di dekat jembatan Tolada, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara diamankan polisi, Selasa (14/9/2021).

Kedua pelaku diamankan di Desa Kawata, Kecamatan Wasponda, Kab Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa salah satu pelaku penyekapan adalah mantan suami korban.

“Pelaku ID (56) adalah mantan suami korban, SM (37). Motif penyekapan pelaku terhadap korban ingin kembali rujuk,” ungkap Kasat Reskrim, Kamis (16/9/2021).

Akp Amri juga mengatakan, korban, SM tidak ingin rujuk, sehingga pelaku memperkosa korban.

“Setelah menyekap korban dan membawa korban ke pondok kebun, ID langsung perkosa korban,” jelasnya.

Kasat Reskrim melanjutkan dari lima pelaku penyekapan, dua di antaranya sudah diamankan yakni ID dan AT.

“Untuk pelaku ID kita di kenakan Pasal 33 tindak penyekapan dan Pasal 285 tindak pemerkosaan dengan ancamam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara AT dikenakan pasal 33 junto pasal 55 tindak pidana penyekapan dengan ancaman hukumannya 8 tahun penjara,” kuncinya.

Pos terkait