MEDU ONLINE, LUWU UTARA — Kejaksaan Negeri Luwu Utara menetapkan mantan Direktur PDAM Tirta Bukae, AR sebagai tersangka kasus dugaan tindak korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar mengatakan bahwa AR sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka AR.
“AR dikenakan pasal 2 dan 3 tentang undang-undang tindak pidana korupsi yakni penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Haedar saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/11/2021).
Lebih lanjut Haedar menjelaskan, kerugian negara saat ini lebih 100 juta yang sudah terhitung dan itu sudah real.
“Selain mantan direktur PDAM, kita juga menetapkan satu orang tim teknisi lapangan PDAM berinisial NA yang melakukan pungutan liar,” ungkapnya.
Haedar menambahkan, keduanya saat ini telah kita lakukan penahanan dan dititipkan di Polres Luwu Utara.
“Proses penahanan ini dilakukan terhadap kedua tersangka dengan alasan jangan sampai tersangka menghilangkan barang Bukti dan ditakutkan tersangka melarikan diri mengingat tersangka tidak lagi berdomisili di Luwu Utara,” kuncinya.