Sengketa Lahan Masyarakat Desa Muktitama, Saran DPRD Begini

LUWU UTARA — Rapat Dengar Pendapat (RDP) sesuai hasil Rapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara tanggal 22 Januari 2018 membahas aspirasi masyarakat Desa Mukti Tama, Desa Palandan, Desa Marannu Kecamatan Baebunta tentang kasus tanah yang diklaim oleh masyarakat.

Ketua DPRD Drs. H. Mahfud Yunus, MM memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) didampingi Ketua Komisi I Sudirman Salomba,ST serta dihadiri anggota DPRD Komisi I bertempat di ruang rapat gabungan komisi tanggal 25 Januari 2018.

Bacaan Lainnya

Mahfud Yunus saat memimpin RDP di hadapan masyarakat menyarankan bahwa setiap masalah itu pasti ada jalan keluarnya serta ada solusinya.

Maka dari itu pada kesempatan ini pihak DPRD meminta agar Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Badan Pertanahan Nasional untuk membentuk tim penyelesaian masalah terkait sengketa tanah apabila tim sudah terbentuk mari kita sama-sama turun dan mengecek langsung di lapangan sekaligus mencocokan data yang mana pemilik sah atau masyarakat yang memiliki sertifikat dengan penggugat Mursalim Sinala yang memiliki surat amar putusan dari Mahkamah Agung (MA) karena tertera di dalam surat amar putusan 20 hektar kita cocokkan dengan pemilik sertifikat tanah.

“Kami di DPRD adalah milik seluruh masyarakat Luwu Utara tidak ada yang kami beda-bedakan semuanya sama kami akan berusaha mempersatukan dan menyelesaikan secara kekeluargaan apa lagi ini terkait kasus tanah. Tim yang akan dibentuk ini bekerja secara Profesional berdasarkan data dan bukti dilapangan,” kata Ketua DPRD.

Lanjut, Mahfud Yunus juga menyarankan kepada tim agar dapat mengiventarisir lokasi mana-mana saja apakah ada milik warga yang ada dalam amar putusan MA atau tidak ada intinya tim mencari solusi jalan keluarnya tidak ada yang merasa dirugikan berdasarkan fakta-fakta dilapangan ungkap Mahfud Yunus saat memimpin RDP.

RDP ini dihadiri Kabag Hukum dan Perundang-Undangan, Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah, Kepala Badan Pertanahan, Camat Baebunta, Kades Muktitama, Ketua & Anggota BPD Desa Muktitama, Kades Palandan, Kades Marannu Kecamatan Baebunta.(Hms/Put/*)

Pos terkait