PALOPO — Meski sudah ditetapkan cuti bersama mulai Senin (11/6/18), namun tidak berlaku bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Iya betul, Senin hingga Rabu kami masih membuka pelayanan masyarakat termasuk layanan jemput antar perizinan,” kata Kepala DPMPTSP, Farid Kasim Judas SH, Jumat (8/6/18) siang.
FKJ begitu ia akrab disapa mengatakan pihaknya sudah komitmen dan sepakat untuk tetap membuka layanan perizinan pada pukul 08.00-12.00 WITA. Hal itu tertuang dalam SK nomor 900/165/DPMPTSP/VI/2018.
“Ini untuk menjaga konsistensi pelayanan perizinan ‘Mabassa’ bagi masyarakat pelaku usaha. Tidak perlu menunggu hari kerja. Namun saat liburpun kami tetap bisa melayani,” tandasnya.(Rls/*)