HUKRIM — Tim Anti Bandit Polres Gowa kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa, dimana pelaku AM (23th), adalah warga Kabupaten Jeneponto.
Sebelumnya AM diamankan bersama temannya berinisial YNR (21th) oleh personil Patmor Polres Gowa pada Kamis (20/12) kemarin, karena tertangkap tangan oleh warga saat melakukan percobaan pencurian motor di BTN Andi Tonro Kecamatan Somba Opu Kab. Gowa.
Pelaku AM diketahui telah melakukan aksinya beberapa kali di wilayah hukum Polres Gowa, sehingga petugas pun membawa untuk dilakukan pengembangan terhadap pelaku
“Namun saat dilakukan pengembangan, pelaku AM secara tiba-tiba menyerang petugas sehingga Aparat secara spontan memberi tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki dan punggung bagian belakang pelaku, yang kemudian dinyatakan meninggal dunia setiba di rumah sakit Bayangkara makassar,” jelas Ka Tim Anti Bandit Ipda Ardian Dirgantara saat menggelar press conference di RS Bhayangkara, Jumat 21/12/18.
Ada beberapa barang bukti pun berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya 3 unit motor, 1 unit kunci T, 2 unit anak kunci, sebuah tas, hp, dan beberapa kartu ATM, serta sebuah benda yang dikatakan jimat dan patahan balok kayu.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap pelaku YNR yang merupakan salah satu sindikat almarhum yang masih hidup,” terang Ka Tim Anti Bandit seperti dilansir dari Bugispos.com.
Di tempat terpisah, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga SIK MSi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah ragu untuk melakukan tindakan tegas kepolisian terhadap pelaku yang melakukan perlawanan terhadap petugas guna melindungi masyarakat Gowa, ungkapnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Psl 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang curanmor yang dilakukan secara bersama-sama dan dilakukan secara berulang.(JNN/**)