MASAMBA — Setelah sekian lama, kurang lebih sebelas tahun, terpidana kasus penggelapan dana Kelompok Usaha Tani (KUT), Manajer Bumi Jaya Ir. Agus, baru kemarin dijebloskan ke rumah tahanan Kelas II B Masamba, Senin (05/02/2018).
Ir Agus yang terbukti melakukan penggelapan dana Kredit Usaha Tani (KUT) pada tahun 2006 lalu itu menyebabkan kerugian negara Rp460 juta lebih, namun anehnya ia masih bisa bebas berkeliaran dalam kurun sebelas tahun terakhir tanpa menjalani hukuman kurungan badan.
Saat dihubungi langsung di ruang kerjanya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara, Muh. Yusuf, membenarkan jika saudara Agus telah diputuskan sebagai terpidana sejak tahun 2006. Dalam amar putusannya, MA menolak kasasi Agus, dengan demikian ia harus menjalani hukuman yang diputuskan hakim Pengadilan Negeri Palopo, yang menghukum Agus 2 tahun 6 bulan penjara.
“Betul, saudara Agus sudah ditetapkan terpidana dan sudah ada putusannya sejak tahun 2006, hanya saja, pada tahun 2017 Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung baru kami terima, dan hari ini terpidana baru kita tahan,” kata Kasi Pidsus Kajari Luwu Utara, Muh. Yusuf.
Kasi Pidsus Kajari Luwu Utara tersebut juga menambahkan bahwa terpidana sempat melakukan banding pada tahun 2004, setelah itu kasasi tahun 2006 namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Kemarin (Minggu 4/6), kami menjemput terpidana di rumahnya di Jalan Batara Palopo, setelah menjalani pemeriksaan selanjutnya kita tahan di rumah tahanan Kelas II B Masamba,” sebut Muh Yusuf di hadapan sejumlah awak media.
Sebelumnya diberitakan, KUD milik Agus yang berkantor dan beroperasi di wilayah Tolada, KecamatanMalangke, Kabupaten Luwu Utara.(Puteri/*)