MEDU-ONLINE.PALOPO — Seorang wanita di kota Palopo, Sulawesi Selatan Alami Tindak Kekerasan oleh pria berinisial AR (25).
Kejadian tersebut bermula pada Jumat 28 Mei 2021, Suharti (30) telah menjatuhkan motor AR.
AR kemudian meminta ganti rugi ke Suharti untuk langsung melunasi motor yang masih dicicil olehnya.
Suharti menolak, karena kesal pelaku kemudian melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
“Berdasarkan laporan korban, pelaku kemudian kami amankan,” kata Kanit Reskrim Polsek Wara Ipda Akbar, Minggu 30/5/2021.
Dikarnakan tindak kekerasan yang dialaminya, korban mengalami luka memar di kepala, luka di leher dan luka pada bibir.
“Pelaku juga telah mengakui perbuatanya yang telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban,” pungkasnya. (*)