MAKASSAR — Tiga tersangka kasus jalan beton di Desa Matano, Kevamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, resmi ditahan. Dan seorang lagi akan dijemput paksa bila tak lagi menghargai panggilan penyidik.
Proses penahanan tiga terduga itu, dibenarkan Kapolres Luwu Timur, AKBP Leonardo Panji Wahyudi Sabtu (23/12/2017) siang ini.
“Ketiga tersangka itu sudah ditahan di Rutan Polres Lutim selama untuk kepentingan penyidikan terhitung 23 Des 2017 sampai 11 Januari 2018 (20 hari) kalender, ” jelas Leonardo.
Tiga terduga kasus Jalan Beton Matano, yakni, Yoel Bua Rante (34) selaku PPK Dinas Tarkim Lutim, warga Desa Wasuponda, Kecamatan Waduponda, Adi Nur Alam (36) konsultan proyek warga Wonorejo, Mangkutana dan Aswin Bahar (34) pemilik perusahaan CV. Cakra Rahwana, warga Kabupaten Luwuk, Sulteng.
Ditingkatkannya status kasus itu , tambah AKBP Leonardo, setelah gelar perkara, meyakinkan bila bukti-bukti dan saksi lebih dari cukup dasar penyidikannya.
“Demi kepentingan penyidikan, tiga tersangka ditahan, ” tegas Kapolres Luwu Timur.
Ketiga dari empat tersangka dan menyusul (pelaksana proyek) yang sudah di tahan karena dugaan korupsi pada proyek Jalan Beton di Dusun Matano, Desa Matano, Kecamatan Nuha, Lutim, tahun anggaran 2016 lalu tekah menimbulkan kerugian negara yang diperkuat hasil audit BPKP perwakilan Sulsel, perbuatan mereka menimbulkan kerugian negara Rp 1.083.746.621.
Mereka dijerat pasal 2 sub pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang TPK jo pasal 55 KUHP.
Sampai kabar ini dilaporkan, Kapolres Leonardo, mengakui baru tiga tersangka yang diamankan. Sedang calon tersangla lainnya yang disebut sebagai pelaksana proyek (H.Rusman) bila panggilan kedua masih tetap mangkir pihaknya (penyidik) akan menjemput paksa.(nasri aboe).