MEDU-ONLINE LUWU UTARA — AK (21) warga Giri Kusuma, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara terpaksa diamankan polisi di Desa Giri Kusuma, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Kamis (24/6/2021).
AK diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 161/ VI/2021 / SPKT, Minggu tanggal 13 juni 2021.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri melalui Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri menuturkan bahwa AK merupakan terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur.
“AK diamankan karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap FN (14) Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, ” ungkapnya, Jumat (25/6/2021).
Bripka Sadar Samsuri menambahkan, AK melakukan aksinya di rumah teman pelaku.
“Korban dan pelaku berkunjung ke Desa Rampoang, lalu terduga pelaku menyuruh korban beristirahat di kamar depan,” ungkapnya.
Pelaku AK memasangkan kelambu untuk korban, usai memasangkan kelambu. Pelaku langsung membuka baju hingga bugil dan langsung menyetubuhi korban.
“Dari hasil perbuatannya pelaku di jerat Pasal 81 Ayat (3) UU NO. 17 Thn 2016 jo Pasal 76D Tap PP Pengganti UU NO. 1 Thn 2016 ttg Rubah II UU NO. 23 Thn 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU RI NO. 35 Thn 2004 tentang Rubah UU RI NO. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.