Setwan Tindaklanjuti Perda KTAR

Masamba — Dalam rangka evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) dan Surat Bupati Luwu Utara yang di tandatangani Sekretaris Daerah Nomor : 440/176/Dinkes tanggal 10 November 2018. Sekretaris Dewan saat dikoonfirmasi di ruang kerjanya menyampaikan bahwa Kawasan Tanpa Asap Rokok dimana pada Perda No 9 Tahun 2016 pada BAB III Ruang Lingkup KTAR ayat (1) huruf g. Tempat kerja, merupakan salah satu wilayah yang harus bebas dari polusi asap rokok yang membahayakan bagi kesehatan. Lanjut Muhtar Jaya selaku Sekretaris Dewan jadi kami di Kantor DPRD mengambil langkah-langkah inovatif agar tempat kerja terbebas dari asap rokok.

Mulai hari ini sudah memerintahkan kepada Kasubag Kepegawaian pada Bagian Umum Sekretariat Dewan untuk menindaklanjuti surat dari Bupati Luwu Utara kami juga berusaha agar setiap ruangan yang ada dilingkup Kantor DPRD terbebas dari Asap Rokok mulai dari Bagian, Komisi, Fraksi, Ruang Pimpinan, Sekretaris Dewan, Ruang Rapat Paripurna.

Bacaan Lainnya

Ke depan kami juga berupaya untuk menyiapkan satu ruangan khusus merokok, ungkap Sekretaris Perbakin Lutra Muhtar Jaya.(Puteri/*)

Pos terkait