PALOPO — Sidang gugatan BKM-WN digelar Panwaslu Kabupaten Luwu di sekretariatnya Jalan Merdeka Belopa, Sabtu 17/2.
Sidang yang digelar kali ini mengagendakan pembacaan gugatan pemohon dalam hal ini Kuasa Hukum pasangan BKM-WN, Abbas Johan and Partner di hadapan Majelis Sidang Musyawarah Panwaslu Luwu dan termohon yakni pihak KPU Luwu.
Dalam membacakan tuntutannya, KPU dituding tidak mengindahkan hasil keputusan Panwaslu dalam sidang tertanggal 28 Januari serta dugaan pelanggaran atas peraturan KPU yang dianggap telah merugikan pasangan calon BKM-WN baik secara moral maupun materiil.
Sam Abdi selaku Ketua Panwaslu Luwu memberi kesempatan bagi pihak KPU Luwu untuk membacakan jawaban atas materi gugatan BKM-WN tersebut.
Hanya saja pihak KPU masih belum siap sehingga Ketua Panwas akhirnya menunda sidang.
Sidang ditunda hingga Senin 19 Februari mendatang.
“Sesuai dengan permintaan KPU, maka sidang kita tunda hingga tanggal 19/2018 mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan KPU,” kata Ketua Panwaslu Luwu.
Ia tambahkan, sesuai aturan, sengketa pilkada ini harus selesai dalam waktu dua minggu atau pada Sabtu 24 Februari.(Arief/*)