PALOPO — Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Calon Walikota Palopo Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palopo, Jumat (6/6).
Dalam sidang kedua hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan 2 orang saksi dari pihak terdakwa serta 1 orang saksi ahli hukum pidana dari Unhas.
Kedua saksi meringankan tersebut adalah H. Jamal Dhara dan H Syarif keduanya adalah pengurus Masjid Agung Luwu Palopo.
Dalam kesaksiannya, Saksi Ahli Syamsuddin Muhtar Wakil Dekan Fakultas Hukum Unhas memaparkan pandangannya tentang ujaran kebencian yang dilakukan kandidat walikota tersebut telah memenuhi unsur pasal Ujaran Kebencian yang diatur dalam UU tentang aturan kampanye Pilkada.
Menurut dia, Ome dalam kapasitas sebagai calon walikota dianggap telah melakukan tindakan menyebarkan kebencian dimuka umum yang melanggar Pasal 187 Junto Pasal 69 Huruf C UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Di Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, mengatur ketentuan pidana dan larangan-larangan dalam kampanye. Di pasal 69 huruf C berbunyi ”melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat”.
Kemudian ketentuan pidananya diatur di pasal 187 angka 2 berbunyi ”setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 atau paling banyak Rp6.000.000.(*)