Sidang Panwaslu Luwu, Kuasa Hukum BKM-WN Beberkan ‘Daftar Dosa’ KPU

PALOPO — Sidang gugatan BKM-WN digelar Panwaslu Kabupaten Luwu di sekretariatnya Jalan Merdeka Belopa, Sabtu 17/2.

Sidang yang digelar kali ini mengagendakan pembacaan gugatan pemohon dalam hal ini Kuasa Hukum pasangan BKM-WN, Abbas Johan and Partner, di hadapan Majelis Sidang Musyawarah Panwaslu Luwu dan termohon yakni pihak KPU Luwu.

Bacaan Lainnya

Dalam pembacaan tuntutan, disebutkan beberapa ‘dosa-dosa’ KPU Luwu, diantaranya kelalaian KPU melakukan verifikasi pada parpol pengusung. KPU juga dituding tidak mengindahkan hasil keputusan Panwaslu dalam sidang tertanggal 28 Januari serta dugaan pelanggaran atas peraturan KPU yang dianggap telah merugikan pasangan calon BKM-WN baik secara moral maupun materiil.

Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi akhirnya menunda sidang untuk kemudian mendengar tanggapan KPU yang belum siap dibacakan dan baru akan kembali melanjutkan sidang pada Senin pekan depan.

“Sesuai dengan permintaan KPU, maka sidang kita tunda hingga tanggal 19/218 mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan KPU,” kata Ketua Panwaslu Luwu.

Berikut petitum yang dibacakan Kuasa Hukum pemohon BKM-WN yang memohon Panwaslu Luwu menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Meminta Panwas untuk mengabulkan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Berita Acara KPU Kabupaten Luwu nomor 08.PL.03.02-BA/Kab/K1.K2.K3.K4.K5/I/2018 pertanggal 31 Januari 2018 yang menerima berkas persyaratan calon sebagai bukti KPU menyatakan bahwa syarat pencalonan pemohon telah memenuhi syarat.

3. Membatalkan putusan KPU Luwu nomor 7.PL.3.2/Kpt/KPU.Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati Wakil Bupati Luwu Tahun 2018 berikut berita acara yang dikeluarkan KPU Luwu pertanggal 7 Februari 2018.

4. Menyatakan bahwa syarat pencalonan Bupati Wakil Bupati Luwu periode 2018-2023 BKM-WN telah memenuhi syarat.

5. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Luwu untuk melanjutkan proses pencalonan pemohon sesuai dengan tahapan selanjutnya.

6. Meminta kepada KPU Luwu untuk melaksanakan putusan ini.(Arief/*)

Pos terkait