PALOPO — Tepat pukul 10.04 wita, Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Palopo dimulai dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yakni Pihak KPU Palopo.
Buya-Togellangi selaku pemohon diwakili oleh dua orang kuasa hukumnya.
Pimpinan sidang yang diketuai Syafruddin Djalal selaku Ketua Panwaslu Palopo, mengatakan, sidang sengketa ini menganut azas cepat, murah dan transparan.
Pihak KPU Palopo diwakili tiga orang komisioner yakni Haedar Djidar, Faisal Mustafa dan M Amran Annas.
Dalam membacakan jawabannya, Faisal Mustafa Komisioner KPU Divisi Hukum membantah tudingan pihak pemohon dengan nembeberkan sedikitnya lima poin bantahan, diantaranya soal kinerja PPS di lapangan saat verifikasi faktual, kutipan peraturan KPU yang diduga pelanggaran dalam petitum pihak pemohon juga dimentahkan.
Untuk itu, KPU Palopo selaku pihak termohon menyatakan menolak keseluruhan petitum pemohon serta meminta majelis sidang musyawarah untuk memutuskan sidang ini seadil-adilnya.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan barang bukti.
Dimana, pihak pemohon maupun termohon sudah menyiapkan sejumlah dokumen dan saksi.
Pihak Buya-Togellangi sendiri menurut Habibie, LO paslon perseorangan sudah menyiapkan 50 orang saksi, namun untuk sidang kedua ini sekitar 20 saksi dijadwalkan memberi kesaksian di sidang sengketa Pilkada Palopo kali ini.(*)