LUWU UTARA — Legislator NasDem M Rajab kembali sambangi warga guna melakukan sosialisasi dan penyebarluasan produk hukum daerah Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kamis sore (12/4).
Kali ini di Dusun Limbong Bittoen Desa Kamiri Kecamatan Masamba di hadapan ratusan warga dari tiga desa, anggota DPRD Provinsi Sulsel ini memaparkan latar belakang lahirnya Perda yang sangat penting bagi warga di Luwu Utara dimana sebagian besar mata pencarian masyarakatnya merupakan petani dan pekebun.
Disebutkan Rajab, Perda nomor 4/2014 adalah bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulsel atas nasib lahan pertanian dan para petani sebagai pihak yang banyak menggunakan lahan atau tanah sebagai tempat mencari nafkah.
“Pertumbuhan pangan berdasar deret hitung sedangkan pertumbuhan manusia berdasar deret ukur. Untuk itu Perda 4/2014 ini sangat vital untuk menjaga keberlangsungan pemenuhan pangan bagi rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Dalam silaturrahmi ini, M Rajab juga didampingi Hisma Kahman, SH MH selaku pemateri yang memaparkan produk hukum Perda no 4/2014.
Pertimbangan Perda ini dibuat, jelas Isma, adalah kebutuhan pangan sebagai Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebagian besar atau sekitar 70-80% masyarakat Indonesia khususnya di Sulsel adalah bertani.
Pemerintah berkewajiban menjaga keberlangsungan dan peningkatan taraf hidup penduduknya.
Itulah mengapa, lanjut dia, pemerintah berkepentingan untuk menjamin kegiatan mayoritas warganya untuk terus tumbuh dan berkembang yang ujung ujungnya pada peningkatan kesejahteraan rakyat, tandasnya.
Kendala yang dihadapi negara saat ini, jelas Isma, jumlah lahan semakin berkurang akibat populasi manusia yang terus meningkat sehingga banyak lahan yang kemudian beralih fungsi. Ada yang menjadi perumahan, kawasan industri, perkantoran dan sebagainya.
Dengan begitu, diharapkan dengan lahirnya Perda ini, masyarakat bisa terus mengembangkan mata pencariannya dalam hal pengggunaan lahan pertanian yang sudah diproteksi oleh negara.(*)