PALOPO — Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku (PAM TM) Palopo akhirnya jadi juga melakukan penyesuaian tarif air per tanggal 1 Juni 2019 mendatang atau masa pembayaran di bulan Juli 2019.
Dalam jumpa pers bersama awak media di kantornya, Direktur PAM TM Palopo, H Yasir menjelaskan, kenaikan tarif dasar air PAM TM Palopo rata-rata 22 persen, dan telah mendapat persetujuan Walikota Palopo, per 13 Mei 2019 lalu lewat SK Walikota bernomor 245/V/2019.
“Tarif ini mulai berlaku per 1 Juni 2019. Penyesuaiannya rata-rata 22 persen, artinya ada di bawah 22 persen tentu ada juga di atas 22 persen untuk golongan tertentu,” ucap Yasir.
Ia tambahkan, seharusnya tarif ini berlaku Mei tetapi mengingat bulan suci Ramadan, pihaknya mengaku ingin memberi ‘bonus’ agar masyarakat atau pelanggan, terbiasa menghemat air.
Kenaikan rerata sebesar 22 persen ini khusus untuk pelanggan PAM TM golongan rumah tanggal (R2) dengan nilai tarif dasarnya Rp35.000. Diberikan contoh perhitungan pembayarannya, jika R2 menggunakan 10 kubik maka jumlah tagihan pembayaran air per bulannya sekira Rp50.625.
“Khusus rumah tangga 2 atau R2, penyesuaian tarifnya Rp3.500 per meter kubik ditambah biaya beban Rp15.625. Jika menggunakan 10 kubik maka 35.000 biaya air ditambah beban Rp15.625 jadi total yang dibayarkan Rp50.625,” sebutnya.
“Nah menarik perbandingan dengan UMP sebesar Rp2.647.767 berarti perbandinganya hanya sekira 1,91 persen dari pengeluaran untuk air setiap bulannya,” tambah Yasir. Menurutnya, jika dilihat dari aspek keterjangkauan masyarakat Palopo, sangat terjangkau. Itu dilihat dari tarif R2, yang hanya di bawah Rp60 ribu per bulan untuk pemakaian standar 1-10 meter kubik per bulan.
Dalam lampiran SK Walikota itu, tarif rumah tangga 1 (R1), naik menjadi Rp2.875/kubik untuk pemakaian antara 1-10 kubik, dan Rp3.500/kubik untuk pemakaian antara 11-20 meter kubik.
Tarif R1 ini naik dari sebelumnya, yang hanya Rp2.300/kubik untuk pemakaian antara 1-10 meter kubik, dan Rp2.900/kubik untuk pemakaian antara 11-20 meter kubik.
Sementara untuk kategori R2, dari Rp2.800/kubik naik menjadi Rp3.500/kubik untuk pemakaian antara 1-10 meter kubik, dan dari Rp3.275/kubik naik menjadi Rp4.375/kubik untuk pemakaian antara 11-20 meter kubik.
Chaerul Baderu selaku anggota Dewan Pengawas PAM TM yang ikut hadir dalam jumpa pers tersebut menyebutkan, jika walikota Palopo HM Judas Amir sangat berhati-hati dalam penyesuaian atau kenaikan tarif ini.
“Ini sudah beberapa kali ditolak Pak Wali, sejak 6 tahun terakhir kami mengusulkan sampai tiga kali tapi baru kali ini disetujui itupun sangat hati-hati dan besarannya terbilang kecil karena hanya 22%, dan dengan berbagai pertimbangan, selain semakin tingginya kebutuhan, biaya operasional dan juga inflasi, salah satunya juga untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, agar bisa lebih maksimal,” pungkasnya.
(*)