Soal Dana Desa Belum Cair, Begini Penjelasan Kepala DPMD Luwu Utara

LUWU UTARA — Seluruh kepala Desa di Luwu Utara Mengeluhkan lambatnya pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019. yang hingga lima bulan tak kunjung cair

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), Misbah menjelaskan terkait keterlambatan pencairan Dana Desa tahun 2019 disebabkan APBDS desa belum diselesaikan.

“Syaratnya itu ada dalam APBDS Pemendagri 113 tentang pengakuan tentang Desa, dibatalkan oleh Permendagri 20 tahun 2018. Disebutkan di siltab atau di belanja pegawai dan harus menyatu dengan APBDS,” ujar Misbah saat ditemui awak media diruang kerjanya, Selasa (21/5/2019).

Misbah melanjutkan kalau APBDS sudah selesai baru dana desa bisa dicairkan. pencairan APBDS kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

“Tahun 2018 Permendagri 113 bisa memungkinkan belanja model dicairkan dulu, walaupun APBDSnya blm selsai. tapi sekarang Permendagri 20 sudah menyatu semua, sehingga menjadi syarat wajib APBDS,” pungkasnya.

Terkait lamanya APBDS misbah menyebut, ada pola baru seskiodes, seskiodes itulah yang akan dimasukkan ke SPJ-nya kemudian diinput masuk sistem.

“Tapi saya kira siapa yang cepat dan rajin datang kesini akan disuruh perbaiki apabila tidak sesuai dengan aturan, karena kita disini pada prinsipnya, menganut kehati hatian,” tuturnya.

Penulis: Putri

Pos terkait