Soal Kenaikan Tarif PAM, Walikota Palopo: Sudah Final, Tak Setuju Tempuh Jalur Hukum!

PALOPO  Elemen masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi forum FORI Palopo (Front Oposisi Rakyat Indonesia Palopo) melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD kota Palopo, Senin 24 Juni 2019 pagi tadi.

Dalam aksi demo tersebut, puluhan orang menuntut agar kenaikan dasar tarif air bersih Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Mangkaluku Palopo untuk segera dicabut dan dibatalkan.

Masalah ini dipicu oleh keputusan Walikota Palopo HM Judas Amir yang menyetujui usulan kenaikan tarif air bersih PAM sebesar rata-rata 22 persen untuk semua cluster pelanggan PAM Tirta Mangkaluku Palopo yang mereka anggap prematur dan terkesan terburu-buru.

Menanggapi hal itu, Walikota Palopo, HM Judas Amir langsung menggelar jumpa pers, di ruang kerjanya di kantor Balaikota, Jalan Andi Djemma Palopo, Senin siang ( 24/6) pukul 14.30 Wita.

Kata Judas Amir, SK Walikota nomor 245/V/2019 terkait kenaikan tarif sudah final karena sudah melalui prosedur hukum yang benar.

Ia menambahkan, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan keputusan tersebut sebaiknya menempuh jalur hukum.

“Negara kita negara hukum, jika ada kebijakan yang dianggap tak sesuai atau melanggar aturan boleh tempuh jalur hukum,” tandas Walikota.

Judas bahkan menengarai pihak pendemo tidak mewakili aspirasi warga Palopo karena diduga berasal dari luar kota Palopo, yang tak ada sangkut pautnya dengan kebijakan yang ia keluarkan, karena menurutnya, pengunjukrasa tak mau menunjukkan kartu identitas berupa KTP saat dirinya berpapasan dengan pihak pengunjuk rasa di kantor DPRD Palopo.

“Saya akan berdiskusi dengan mereka, asalkan mereka bisa menunjukkan kartu identitasnya, karena saya ingin tahu dengan siapa nantinya saya berbicara,” jelas Walikota.

Lebih jauh Judas Amir menyebut jika selama 6 tahun memimpin Kota Palopo, dirinya selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat.

“Sudah hampir 6 tahun saya memimpin Palopo, kebijakan kami bisa dinilai sendiri oleh publik, mulai dari BPJS Kesehatan Gratis, Raskin dan sebagainya, selama ini tak ada yang datang mengeluhkan kebijakan yang dianggap memberatkan masyarakat, untuk itu saya mengundang teman-teman media agar memberikan informasi yang benar,” ucapnya di acara Jumpa Pers yang juga dihadiri Kabag Humas dan Protokoler Kota Palopo, Eka Sukmawaty.

Diketahui, kenaikan tarif PAM TM sebesar rata-rata 22 hingga 25 persen, yang berlaku sejak 1 Juni 2019, membuat beberapa kalangan merasa kaget karena besarannya dianggap terlalu tinggi dan memberatkan perekonomian masyarakat.

Dari aspek ekonomi, kata pihak pengunjuk rasa, kebijakan menaikkan tarif PAM ini terkesan kurang manusiawi untuk masyarakat yang kurang mampu. Dikarenakan pembayaran masyarakat akan meningkat yang tadinya sebanyak Rp100.00/bulan menjadi Rp122.000/bulan. Hal ini tentu sangat memberatkan khususnya bagi masyarakat yang dinilai kurang mampu.

Untuk itu FORI Palopo menuntut antara lain: menolak kenaikan tarif dasar air bersih PAM Tirta Mangkaluku Palopo, menuntut pencabutan SK Walikota Palopo No: 245/V/2019, mendesak DPRD Palopo membentuk Pansus untuk melakukan uji kelayakan kenaikan tarif air bersih PAM Mangkaluku Palopo, mendesak DPRD Palopo membentuk Pansus untuk laporan kinerja PAM Tirta Mangkaluku Palopo, termasuk laporan keuangannya, menuntut agar kinerja Dewan Pengawas PAM Tirta Mangkaluku Palopo dievaluasi secara menyeluruh dan paling terakhir mendesak Direksi Utama PAM Mangkaluku Palopo diganti.

Aksi unjuk rasa FORI Palopo itu sendiri berjalan tertib dikawal aparat dan diterima oleh beberapa unsur pimpinan Wakil Rakyat, diantaranya Islamuddin, serta anggota Komisi 3 DPRD Palopo Alfri Jamil, Hasrianti, Herawati Masdin, Megawati, dan Hj Idaria, juga staf DPRD Palopo yang sedang berkantor. (Rid/*)

Pos terkait