PALOPO — Masa enam bulan pasca pelantikan Walikota Palopo memang telah berakhir sejak akhir Maret kemarin. Dengan demikian, Walikota Palopo, HM Judas Amir, kini tak ada lagi halangan untuk melakukan mutasi pejabat dalam lingkup Pemkot Palopo. Mutasi kini tak lagi harus atas izin Mendagri.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ), Senin 1 April 2019, mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi ke Bawaslu Palopo, hasilnya, pihak Bawaslu menyatakan jika kini tak lagi ada larangan mutasi tanpa izin Mendagri.
“Saya telah koordinasikan dengan Ketua Bawaslu Palopo. Beliau menyatakan, ini tak lagi ada larangan mutasi tanpa izin Mendagri,” ujarnya.
Terkait kapan gerbong mutasi akan bergulir, FKJ masih enggan membeberkan. Hanya saja, ia mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil job fit yang telah dilakukannya beberapa waktu lalu.
“Kita tunggu dulu hasil job fit, setelah itu baru kita lakukan kajian siapa yang layak menempati jabatan tertentu,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi Dwisaputra, yang dikonfirmasi terpisah, terkait larangan mutasi sebelum enam bulan pasca dilantik, mengatakan, masa enam bulan pasca pelantikan saat ini sudah berakhir.
Sehingga tak ada lagi larangan melakukan mutasi tanpa izin mendagri. “Karena sudah lewat 6 bulan sejak pelantikan, maka sudah boleh mutasi tanpa izin mendagri,” ujarnya.
(*)