Sosialisasi Imunisasi Siswa Merdeka Belajar, Kapolsek Masamba : Tidak Perlu Ada Surat Persetujuan Orang Tua

MEDU, ONLINE LUWU UTARA — Tim Vaksinator mengadakan sosialisasi Imunisasi siswa merdeka belajar untuk usia 6 sampai 11 Tahun.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di UPT SD Negeri Katokkoan 097, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Jumat (7/1/2022).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut ketua Komite UPT SDN Katokkoan 097, Kepala Sekolah UPT SDN Katokkoan, Kapolsek Masamba, Kepala UPT Puskesmas Masamba, dan orang tua siswa-siswi.

Kapolsek Masamba, Akp Budi Amin dalam sambutannya mengatakan bahwa, vaksin atau imunisasi untuk anak sekolah itu tidak perlu ada persetujuan dari orang tua.

“Tidak perlu ada persetujuan dari orang tua, kemarin kita melakukan vaksinasi di pondok pesantren (Ponpes) Balebo hampir semua santri melakukan vaksinasi tanpa persetujuan orang tua dan alhamdulillah belum ada keluhan yang kita terima dari orang tua santri,” tegasnya.

Akp Budi juga mengatakan, kalau ia secara pribadi tidak setuju dengan adanya surat persetujuan orang tua siswa jika siswa-siswi ingin di vaksin.

“Saya pribadi tidak sepakat dengan adanya surat itu ketika kesadaran masyarakat muncul, karena banyak masyarakat yang tidak mempunyai kesadaran sehingga muncullah aturan-aturan yang mengikat yang sifatnya menekan, memaksa dan tidak dipermasalahkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPT Puskesmas Masamba, Yayuk Wiranti mengatakan sosialiasi diadakan untuk mengatahui apa itu Covid-19 dan apa manfaat vaksinasi.

“Sosialisasi itu memaparkan apa itu vaksinasi Covid-19 tetapi saya kira semuanya sudah mendapatkan info dari banyak pihak, baik itu melalui Tv, surat kabar, whatsapp, dan lain sebagainya sehingga sosialiasi itu sudah berlalu,” jelasnya.

Yayuk Wiranti melanjutkan, hari ini semua orang tua siswa diundang untuk sosialisasi agar siswa-siswi dapat melaksanakan sekolah tatap muka.

“Tetapi hari ini kita berkumpul dalam rangka sama-sama meluruskan, memperjelas, menyepakati bagaimana langkah kita menindaklanjuti peraturan pemerintah yang mengharuskan persyaratan tatap muka belajar diupayakan sesegera mungkin anak-anak dapat kembali bersekolah normal dengan syarat mengikuti imunisasi (vaksin),” jelasnya.

Kapus menambahkan, imunisasi untuk usia 6-11 sudah berjalan di wilayah Bali, Jawa, Jakarta yang capainya sudah 50%.

“Alhamdulillah di Kabupaten Luwu Utara akan kita mulai hari ini dan yang kita berikan kepada anak kita yaitu imunisasi atau pemberian kekebalan obat untuk menciptakan herd Immunity untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Yayuk juga menyampaikan bahwa, berdasarkan ilmu kesehatan tidak semua anak dibolehkan melakukan imunisasi, ada tahapan skriming yang harus dilalui.

“Tidak semua anak dibolehkan melakukan imunisasi ada tahapan skriming yang akan kita lakukan berdasarkan usia anak yang ditentukan oleh kementerian kesehatan, ketika ada keluhan yang ibu bapak sampaikan kita akan mengarahkan melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit,” jelasnya.

Pos terkait