PALOPO — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Partai Kebangkitan Bangsa, (PKB) , Ir. Irwan Hamid menggelar sosialisasi terkait penyebarluasan produk hukum daerah Provinsi Sulsel, terkait Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 8 Tahun 2016. Tentag Urusan Pemerintahan Daerah.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Hotel Horas Kecamatan Mungkajang, Kelurahan Mungkajang, Palopo, pada, Senin 18 Februari 2019.
Pada kesempatan itu Irwan Hamid menyampaikan sosialisasi ini merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Anggota DPRD Sulsel. Karena, sebuah peraturan atau produk hukum derah harus dipahami oleh masyarakat, bukan hanya menjadi konsumsi orang tertentu.
“Sebuah hal yang wajib dimana peraturan daerah dibuat untuk di ketahui dan dipahami oleh semua lapisan masyarakat,” ungkap Irwan Hamid.
Lanjutnya, melalui kegiatan ini juga, dapat menjadi upaya untuk membantu masyarakat agar tidak keliru memahami produk hukum derah sehingga dalam pengaplikasiannya masyarakat tidak lagi keliru.
“Masyarakat kadang melakukan sebuah kekeliruan karena memang mereka tidak memahami aturan yang ada, sehingga dengan ini kita berharap masyarakat tidak keliru, ” ungkapnya.
Di depan masyarakat Irwan Hamid, juga menyampaikan bahwa sebagai wakil rakyat di DPRD Provinsi Sulsel, dirinya akan selalu siap membantu masyarakat,
“Masyarakat yang hadir jangan pernah sungkan untuk komunikasi dengan saya. Selagi saya mampu insya Allah saya akan berusaha semaksimal mungkin membantu ketika ada masalah, minimal mencari jalan keluar,” ungkap Irwan.
Pada agenda tersebut, menghadirkan Pemateri dari praktisi Hukum Isma Kahman SH, MH, dan Ketua PGK Kota Palopo Suparni Sampetan. SE, MM.
Pada Akhir sosialisasi di gelar tanya jawab dan diskusi terkait produk hukum daerah, bersama peserta sosialisasi yang merupakan perwakilan dari tokoh masyarakat, kaum milenial dan kaum Ibu-ibu.(Rls)