Pinrang – Wakil Ketua DPRD Provisi Sulawesi Selatan (Sulsel) Syaharuddin Alrif atau Syahar kembali turun menemui konstituennya di Desa Malimpung Kec Patampanua Kab Pinrang(10/09/2022),
Syahar gelar sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik. Ini merupakan produk hukum terbaru yang di keluarkan DPRD Sulsel.
Kegiatan yang dilaksanakan ini dihadiri Kepala Desa Malimpung Kapolsek,Tokoh agama tokoh masyarakat dan serta sejumlah kelompok tani di Desa Malimpung.
Syahar Dalam Sambutanya mengatakan, tujuan Sosper kali ini hanya sekedar mengingatkan pentingnya pengembangan pertanian organik untuk meningkatkan hasil produksi.Termasuk menjaga pola hidup sehat masyarakat, karena mengkonsumsi makanan sehat.
Lebih lanjut Perda pengembangan pertanian organik ini tidak lagi menggunakan pestisida yang membahayakan masyarakat. Kita harus jaga kesehatan, dengan mengkonsumsi makanan sehat, karena kesehatan itu mahal,” kata Syahar.
“Kita berharap dengan hadirnya Perda ini, hasil pertanian masyarakat di Pinrang dapat meningkat,” tuturnya.