LUWU UTARA — Anggota DPRD Provinsi Sulsel, M Rajab kembali melakukan sosialisasi dan penyebarluasan produk hukum daerah di Dusun Labomba Desa Toradda Kecamatan Masamba, Jumat 27 Juli 2018.
Seperti kegiatan-kegiatan sebelumnya, sosialisasi ini merupakan perintah UU agar produk hukum daerah diketahui secara luas pada masyarakat.
Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah adalah produk hukum daerah yang dibuat oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulsel dengan menitikberatkan pada keharusan negara menjamin warganya memperoleh hak pendidikan yang dijamin UU.
Demikian disampaikan legislator NasDem Dapil Luwu Raya itu saat membuka acara sosialisasi yang dihadiri ratusan warga desa Toradda yang sebagian besar adalah petani.
Lebih jauh disampaikan M Rajab yang juga putra asli Masamba ini menguraikan tentang peran pemerintah selaku pembuat kebijakan dan DPRD selaku mitra pemerintah yang mengawasi aktualisasi Perda dan implementasinya di lapangan.
“Bicara aturan, Perda adalah produk hukum daerah yang harus terus dikawal sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tandas M Rajab.
Dalam kesempatan ini, hadir juga Halim mantan Kades Toradda, Kepala Dusun Labomba, mantan Kades Kapidi serta al Ustad Syamsul Bahri yang juga Ketua Persamil Luwu Utara yang turut membawa materi dan pesan pesan relijius terkait Pendidikan dalam pandangan Islam. (**)