MEDU-ONLINE, SIDRAP – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi H.Syaharuddin Alrif SIP MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019.
Kegiatan itu berlangsung di Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap, Selasa (26/04/2024).
Syahar mengatakan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 dilakukan secara partisipatif.
“Yaitu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” katanya.
Lanjutnya, ada pun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 ini adalah merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Gubernur Sulawesi Selatan yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan dan memperhatikan RPJMN, RTRW Provinsi Sulawesi Selatan, rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi tetangga.
Ia juga menyebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023, merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan setiap Tahun Anggaran dan Penyusunan Renstra PD.
Selain itu menjadi acuan bagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.tandas Syahar. (Rls)