‘Suket’ Diteken Walikota Jelas Melanggar Juknis, Baca Aturannya

PALOPO — Persoalan Surat Keterangan (Suket) menjadi perbincangan menarik saat KPU Palopo menggelar Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Tata Cara Pengajuan Calon Pasangan Perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah Kota Palopo 2018 nanti, Sabtu (04/11).

Salah seorang bakal calon Walikota Palopo lewat jalur perseorangan, Buya A Ikhsan B Mattororang mempertanyakan adanya pengurusan Surat Keterangan (Suket) pengganti EKTP yang menurutnya sudah diambilalih langsung oleh Walikota.

Bacaan Lainnya

Hal ini ia pertanyakan setelah beredar skrinsyut tampilan Suket EKTP atas nama warga Palopo yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Palopo dimana nampak jelas yang bertandatangan adalah Walikota HM Judas Amir sementara nama Kepala Dinas Dukcapil, Akram Risa, tidak ada sama sekali.

Pihak Panwas Kota Palopo menjelaskan, soal ini sudah diatur oleh petunjuk teknis (juknis) Mendagri dalam Surat Edaran Nomor 471.13/10231/Dukcapil Tentang Format Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP-el tertanggal 29 September 2016.

Baca Juknisnya Disini atau Disini

Syafruddin Djalal, Ketua Panwas Kota Palopo juga menyebut, jika Suket yang diteken Walikota tidak sah untuk digunakan dalam Pilkada Palopo karena menurutnya melanggar Juknis yang dikeluarkan Mendagri.

“Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik jelas mengacu pada Surat Edaran Mendagri dan ini berlaku di seluruh Indonesia, dimana disitu dijelaskan bahwa yang berhak bertanda tangan adalah Kadis Dukcapil dengan masa berlaku Suket hanya enam bulan sejak diterbitkan dan digunakan untuk keperluan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, urusan Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan dan lain-lain,” papar Ketua Panwas.(*)

BACA JUGA: Tepis Isu Kotak Kosong, Jubir Basiruddin Bilang Siap Beri Kejutan Politik


Pos terkait