LUWU UTARA — Sidang Kedua Perdata Kasus Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 23/pdt.g/2019/PN- MSB, terpaksa ditunda dikarenakan kelengkapan administrasi pihak tergugat tidak lengkap.
Sidang kedua, antara tergugat pihak Balai besar sungai pompengan jeneberang wilayah makassar dengan penggugat Intan, Warga Baliase ini terpaksa ditunda.
Taufik Bin Rusdin, Kuasa Hukum Penggugat mengatakan bahwa sidang kedua ini ditunda dikarenakan ketidaklengkapan administrasi dari perwakilan pihak balai yang di utus menghadiri sidang.
“Kelengkapn administrasi surat kuasanya tidak lengkap sehingga pihak balai dianggap tidak hadir. Oleh karena itu, sidang di tunda hingga tanggal 18 September mendatang,”kata Taufik, Rabu (4/9/19).
Ia bahkan menyayangkan pihak balai yang mengutus perwakilanya tanpa kelengkapan administrasi yang baik, sehingga sidang ditunda.
“Harusnya,pada sidang kedua ini pihak balai melengkapi seluruh kelengkapan administrasi surat kuasa, agar sidang dapat berjalan dengan baik,”ujarnya.
Taufik juga menyebutkan jika nantinya sidang ketiga, pihak balai tidak hadir maka proses sidang tetap akan berlanjut sesuai dengan hukum acara perdata.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak balai besar sungai pompengan jeneberang wilayah makassar.
Penulis: Putri