MEDU.ONLINE – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Penetapan itu berdasarkan kesepakatan pemerintah bersama komisi II DPR RI serta KPU pusat.
Pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 sebagai penundaan pilkada akibat Covid-19.
Keputusan ini diambil setelah mendapatkan saran, usulan dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020.
Untuk itu, KPU mulai menggelar tahapan pada 15 Juni mendatang.
Karena tahapan sudah akan dimulai pada 15 Juni mendatang, maka pemerintah provinsi juga akan menyiapkan pejabat yang akan ditujuk sebagai caretaker di sejumlah daerah. Untuk Sulsel, baru satu daerah yang telah memiliki caretaker, yakni Kota Makassar. Gubernur Nurdin Abdullah telah menunjuk Yusran Jusuf menggantikan Iqbal Suaeb.
Daerah lain tentu menunggu berahirnya masa kerja para bupati. Masing-masing Gowa, Selayar, Barru, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu Timur, dan Luwu Utara.
Sementara tiga daerah lainnya, yakni Bulukumba, Maros dan Pangkep, para bupatinya tidak akan maju kembali karena sudah menjabat dua periode.
Dikutip dari berita kota makassar, ada sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum pilkada. Ada pula yang sebenarnya masih jauh dari waktu pilkada tahun ini.
Di antara semua kepala daerah yang ikut pilkada serentak tahun ini, akan segera digantikan oleh carateker, baik itu penjabat (Pj) maupun pelaksana tugas (plt).
Jika periode jabatannya berakhir sebelum pelaksanaan pilkada, maka akan dicaratekerkan saat jabatannya berakhir. Ia akan diganti oleh pejabat yang ditunjuk langsung oleh gubernur hingga terpilih kepala daerah definitif.
Sementara yang periode jabatannya masih jauh dari waktu pelaksanaan pilkada, maka akan dicaratekerkan saat proses pilkada mulai berlangsung. Itu jika kepala daerah yang bersangkutan kembali mencalonkan diri sebagai calon.
Tetapi, jika kepala daerah tersebut tidak mencalonkan diri, maka akan menjabat hingga kepala daerah terpilih hasil pilkada tahun ini dilantik.
Adapun periode berakhirnya masing-masing kepala daerah yang ikut pilkada tahun ini, Basli Ali di Selayar berakhir 30 September. Adnan Purichta Ichsan di Gowa berakhir 13 Agustus. Hatta Rahman di Maros berakhir 11 Agustus. Suardi Saleh di Barru berakhir 10 Agustus.(*)