MEDU-ONLINE, PALOPO – Seorang anggota Polisi dari Polres Luwu, Bripka FM, dianiaya dua orang warga.
Kejadiannya di Jembatan Miring perbatasan Palopo dan Walenrang Luwu pada Rabu (3/11/21).
Pelaku yakni LJ (34) warga Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo yang berstatus PNS.
Dan WW (21) warga Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan mengatakan, kejadian berawal saat korban menegur pelaku.
Tepatnya saat pengangkutan tiang pancang untuk perbaikan jembatan.
“Seorang pengendara sepeda motor yang merupakan pelaku yakni LJ yang saat itu memimpin pemuda melakukan pungutan liar bagi pengendara sepeda motor yang akan melintas di jembatan tersebut langsung melintas di lokasi yang akan dipasangkan tiang pancang,” kata Jon dari keterangan tertulis.
“Sehingga korban menegur/melarang pelaku karena dapat mencelakakan nyawa pelaku sendiri apabila tertimpa tiang pancang,” jelasnya.
Namun LJ saat itu tidak terima sehingga mendatangi korban dan berteriak-teriak dan memancing pelaku lainnya datang.
Kemudian LJ bersama rekannya langsung menganiaya korban, hingga korban mengalami luka memar pada bagian wajah.
“Dari hasil introgasi LJ dan WW mengakui kalau benar mereka berteman telah melakukan penganiayaan terhadap FM” ucap Jon,” Jumat 5 November 2021.
Jon mengatakan kalau motif pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban karena pelaku merasa emosi dan tidak terima ketika korban menegur pelaku.
Terlebih lagi saat itu banyak pengendara sepeda motor yang akan menyebrang jembatan, sehingga para pelaku merasa marah ketika akses jembatan tersebut ditutup.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Luwu untuk penyidikan lebih lanjut” pungkas Jon. (*)