MASAMBA — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Luwu Utara dalam waktu dekat mulai lakukan pengusutan kasus yang menimpa Kepala Desa Dodolo Kecamatan Rampi.
Sebelumnya, Kepala Desa Dodolo Kecamatan Rampi telah dinyatakan melakukan dugaan tindak pidana Korupsi oleh Inspektorat Luwu Utara atas tindakannya menggelapkan Uang Dana Desa tahun anggaran 2016 sebesar Rp.400 juta rupiah.
“Dalam waktu dekat, kasus ini akan kita usut tuntas kasus Kepala Desa Dodolo yang diduga menggelapkan Dana Desa sebesar Rp400 juta,” tegas Kanit Tipikor, Ipda Abdul Latief, Minggu (28/1/18).
Ia juga menyebutkan bahwa terkait dengan kasus Desa Dodolo ini, penanganannya cukup susah, apalagi orangnya (Kades Dodolo) sudah tidak ada di tempat.
“Meski begitu, kita tetap akan mengusut kasus ini meski kejadiannya sudah lama. Kita juga heran, nyatanya ini sudah jelas merupakan tindak pidana, namun dibiarkan saja tanpa dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pemerintah,” ujar Ipda Abdul Latief.
Yang pastinya untuk mengusut kasus ini kita akan memanggil pihak Dinas PMD untuk mencari data dan informasi sekaitan kasus tersebut.(Puteri/*)