Temukan HP Dipinggir Jalan dan Menguasainya, IRT Asal Masamba diamankan Polisi

Media Duta, Luwu Utara — Polres Luwu Utara melalui Unit Reserse Kriminal berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial NA (22) yang merupakan warga Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

NA diamankan oleh Satreskrim Kriminal Umum (Resum) pada Kamis (27/6/2024) Sekitar pukul 23.00 Wita, tanpa perlawanan

Kapolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli melalui Kasat Reskrim AKP M. Althof Zainuddin menjelaskan bahwa pelaku diamankan berawal dari laporan korban M. Abdullah (15) warga desa Rompu yang kehilangan Handphone miliknya merek Oppo A17 warna biru laut. Pada 13 Mei 2024, sekitar Desa Rompu Kecamatan Masamba.

“Korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara Dengan Nomor Laporan. LP/B/289/VI/2024/SPKT/Res. Luwu Utara/Polda Sulsel, pada tanggal 6 Juni 2024,” ucap Kasat Reskrim.

Berdasarkan LP, Unit Resum serta Unit Tipidter Polres Luwu Utara melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan handphone tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, titik keberadaan handphone tersebut diketahui, tim langsung bergerak cepat dan mendatangi lokasi tersebut dan mendapatkan hp tersebut ditangan pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke Kantor Polisi tanpa perlawanan,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku NA, bahwa handphone tersebut ia dapatkan dipinggir jalan dekat warungnya, kemudian menguasainya.

“Setelah diinterogasi, pelaku dipulangkan karena kooperatif dan berjanji akan hadir apabila keterangannya diperlukan penyidik dan barang bukti berupa handphone dikembalikan ke pemiliknya,” ucap Kasat Reskrim.

Pos terkait