PALOPO — Terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ketua Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo, KH Syarifuddin Daud yang ramai jadi bahan bincang masyarakat, dikabarkan yang bersangkutan memiliki dua perkara, satu ditangani Polda Sulsel, dan satunya lagi ditangani oleh pihak Polres Palopo.
Demikian Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Palopo, Greafik Loserte, Sabtu (15/12/18) kemarin memberi informasi saat dihubungi wartawan lewat sambungan telepon seluler.
Dia jelaskan bahwa objek perkara yang ditangani Polda Sulsel terkait menara salah satu provider telekomunikasi yang tahapannya masih dalam proses penyidikan.
Sedangkan perkara kedua yang membelit ayahanda mantan wakil walikota Palopo itu adalah terkait objek perkara yang ditangani oleh Polres Palopo tentang dana hibah masjid Agung Luwu, yang kini sudah masuk ke tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar meski sebelumnya digugat Pra Peradilan oleh kuasa hukum terdakwa dan dikabarkan ditolak majelis hakim.
Soal status penahanan Ketua MUI Palopo itu, ada permohonan dari yang bersangkutan kepada majelis hakim, dan sudah disetujui bahwa peralihan tahanan dari tahanan Rutan hanya menjadi Tahanan Kota.
Jadi posisinya sekarang yang sudah sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar adalah kasus yang ditangani Polres Palopo terkait dana hibah, terang Greafik.
“Alasan Syarifuddin Daud dibebaskan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota karena permohonona beliau ke majelis hakim itu dikabulkan,” jelas Greafik mengakhiri percakapan via telepon.
Belum Menjadi Aset Pemkot?
Salah satu pengacara Syarifuddin Daud, Anwar Amiruddin mengungkapkan. Masjid Agung Kota Palopo bukanlah merupakan aset milik Pemerintah Kota.
Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya sertifikat hak milik yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Palopo terkait kepemilikan lahan Masjid Agung Palopo itu.
“Pemerintah Palopo tidak pernah membuktikan kepemilikannya terhadap Masjid itu, apakah itu sertifikat itu tidak ada. Makanya kami menganggap dari mana mereka mengklaim itu sebagai milik Pemerintah Palopo,” kata Anwar, Kamis (6/12/2018) seperti dilansir sejumlah media.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Palopo, Hamzah Jalante menjelaskan dalam kesaksiannya di hadapan Hakim tunggal Suratno, yang mengatakan jika lahan Masjid Agung tersebut masuk dalam inventaris Daerah.
“Lahan masjid Agung itu masuk dalam daftar inventaris berdasarkan undang-undang Kemendagri,” kata Hamzah.(Iccank/**)